SK Kepsek Dibatalkan, Pemprov : ‘Mereka Akan Dikembalikan Keposisi Semula’

Inilahjambi, Kota Jambi – Nasib beberapa Kepala Sekolah SMA/SMK yang telah dilantik oleh beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi pada waktu yang lalu akan ditentukan oleh Pemprov Jambi dalam waktu dekat ini.

Hal ini dikarenakan telah sahnya kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan ke Pemprov Jambi, maka Pemprov akan Membatalkan (Mencabut) segera SK Kepala Sekolah SMA/SMK yang telah dilantik oleh beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu karena pelantikan tersebut dianggap tidak sah atau menyalahi aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Dherita usai rapat di Kantor Gubernur Jambi, Senin 10 Oktober 2016.

Dikatakan Rahmat Dherita, Pemerintah Provinsi Jambi akan membatalkan SK Kepala Sekolah SMA/SMK dan akan mengembalikan Kepsek tersebut keposisi semula sebelum dilantik.

“Kita (Pemprov) akan menyelesaikan ini dengan arahan atau aturan UUD yang telah ada. Supaya tidak bermasalah maka Kepsek akan kita kembalikan ke Posisi semula dan baru nanti di Repitalisasi lagi ” Jelas Rahmat Dherita, Senin 10 Oktober 2016 di Kantor Gubernur Jambi.

Sebelumnya sempat terjadi polemik masalah pengangkatan Kepsek SMA/SMK yang dilakukan oleh sejumlah Kabupaten/Kota pada beberapa bulan yang lalu dinilai tidak Sah oleh Pemerintah Provinsi.

Tidak Sahnya Pelantikan tersebut karena Pelantikan itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri yang menjelaskan, selama SMA/SMK masih dalam proses peralihan kewenangan ke Provinsi, maka dilarang/tidak boleh melakukan pergantian Kepala Sekolah.

Kabupaten/Kota yang melakukan pelantikan Kepsek beberapa bulan yang lalu dan dianggap Pemprov Jambi tidak sah dan harus membatalkan SK nya, Beberapa Daerah telah mencabut SK pelantikan, tapi sampai saat ini hanya Pemerintah Kota Jambi yang belum membatalkan SK pelantikan Kepsek tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola juga mengatakan, dengan peralihan kewenangan SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi yang telah diserahkan beberapa waktu lalu, secara otomatis Pemprov yang akan membatalkan SK tersebut.

“Setahu saya belum dibatalkan dan laporan dari kepala dinas sampai saat ini belum dilakukan, ya sudah kalau sudah menjadi kewenangan provinsi Jambi akan kita kembalikan sesuai dengan arahan dari kementerian, kan sudah dikembalikan kepada kita, ya sudah kita juga kembalikan, kita batalkan,”Ungkap Zola, Sabtu 8 Oktober 2016 usai hadiri HUT SMAN 1 Kota Jambi pekan yang lalu.

Ditambahkan Zola, ini bukan masalah Pemerintah Kota atau Provinsi , ini arahan dari Kementerian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Pemprov hanya menjalankannya.

“Saya bertugas menjalankan itu , kemarin kan ada permintaan dari pemkot meminta waktu sampai habis masa penerimaan murid baru, Ok kita pahami itu dan kami pun sudah melaporkan ke kementerian,”tutup Zola.

(Zalman Ir Wandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN