SK Plt Gubernur Jambi Tak Berlaku di PTUN, 7 Anggota DPRD Sarolangun Kembali Ngantor
Iilustrasi
SK Plt Gubernur Jambi Tak Berlaku di PTUN, 7 Anggota DPRD Sarolangun Kembali Ngantor
Baca juga:
- Reses DPRD Sarolangun, Fadlan Arafiqi Ajak Warga Berdemokrasi dengan Baik
- Keponakan Waka DPRD Prov Jambi, Arif Munandar Dilantik Jadi Pejabat Bupati Sarolangun
- Cornelis Buston Sayangkan Kapolres Sarolangun Sebut Nama Nama Anggota DPRD yang Terlibat PETI
- Anggota DPRD Hilalatil Badri Disebut Terlibat PETI di Sarolangun
Inilah Jambi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi resmi memutuskan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi, terkait pemberhentian secara hormat tujuh anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang pindah partai pada pileg 2019.
Putusan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi ini langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jambi Safdoli, SH, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam amar putusan, hakim meminta penetapan penundaan dan memerintahkan dikembalikan segala hak dan kewajiban 7 anggota DPRD Sarolangun menjelang perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan jelas.
KPUD Sarolangun Tetapkan 351 DCT
Ketua KPUD Sarolangun Muhammad Fakhri, mengatakan, awalnya ada 352 orang bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara ( DCS). Namun karena ada yang mundur, yakni Siti Aminah dari Partai Berkarya, maka SCT berjumlah 351.
