Sssttt, Mangkir Bebayaran, Bupati Sarolangun Cek Endra Digugat Kontraktor Senilai Rp800 Juta

Inilahjambi, SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Cek Endra digugat oleh kontaktor, Asrin. Cek Endra dituding tidak membayar paket (proyek) yang dikerjakan oleh Asrin saat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di daerah itu tahun 2012 lalu.

Gugatan saat ini telah masuk ke pengadilan. Sidang tahap 2 diagendakan pada Rabu 28 September 2016 mendatang di Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Rabu depan sidang tahap 2,” singkat Asrin dihubungi inilahjambi, Kamis 22 September 2016.

Cek Endra dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sarolangun merupakan pihak ketiga yang digugat. Selain Endra, terdapat dua pihak lagi yang digugat Asrin, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun, serta Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun.

Dalam dokumen gugatan yang diterima inilahjambi, dituliskan, 11 paket pekerjaan itu senilai Rp321 juta. Namun Asrin menggugat Bupati dan Kepala Dinas senilai Rp800 Juta. “Ada kerugian materil dan immateril yang harus dibayarkan oleh Bupati dan Kepala Dinas termasuk Kabid Cipta Karya,” tulis kuasa hukum Asrin, H Paidillah Darma SH.

Dipaparkan Asrin, pada tahun 2012 lalu diselenggarakan Porprov di Sarolangun. Saat itu, waktu pelaksanaan Porprov sudah semakin dekat, namun ada beberapa pekerjaan untuk fasilitas iven itu yang belum selesai.

“Akhirnya beberapa pekerjaan diberikan kepada saya untuk diselesaikan. Diantaranya rehab jalan masuk ke stadion Koni, membangun areal parkir venue renang, pendestrian, dan rehabilitasi pemondokan atlet. Seluruhnya ada 11 paket,” papar Asrin.

Dalam penilaian para pemberi pekerjaan saat itu, ujar Asrin, seluruh pekerjaan telah selesai 100 persen, dan Porprov berjalan dengan baik. Celakanya, meski telah selesai, namun para pihak yang memberikan pekerjaan enggan membayar ke Asrin.

“Saya rugi. Ini sudah berbilang tahun, tapi belum juga dibayar. Padahal tiap sebentar saya ingatkan mereka agar membayar utang itu,” ujar Asrin lagi.

Mengapa baru sekarang melakukan gugatan? Menurut Asrin, sebenarnya bukan hanya dirinya yang melakukan gugatan kepada Bupati Sarolangun. Dalam kasus yang sama, ada 2 kontraktor lain yang menggugat.

“Jadi ada 3 orang kontraktor yang menggugat termasuk saya. Kami sama-sama memasukkan bahan, tapi oleh majelis hakim diproses satu per satu. Saat ini tinggal saya yang belum selesai. Dua lainnya telah dikabulkan gugatannya oleh mejelis hakim. Mereka sudah mendapat haknya,” ungkap warga Sungai Abang. Sarolangun ini.

Asrin masih berharap, dalam mediasi mendatang, para pihak yang digugatnya dapat melunak dan mau membayar kerugian yang dideritanya.

“Saya inginnya cepat selesai. Pekerjaan saya dibayar, itu saja,” tutupnya.

Cek Endra saat ini belum dapat dikonfirmasi, termasuk para pihak lain. Sebagai informasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun saat itu dijabat oleh Ir M Faui MT dan sebagai Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Sarolangun adalah Arief Hamdani.

 

 
(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN