Supir Tangki Pertamina Jambi Unjukrasa di Jakarta
Inilahjambi, JAMBI – Ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok di depan salah satu jembatan Terminal BBM Plumpang, termasuk awak mobil tangki Pertamina di Jambi. Aksi mogok ini dilatarbelakangi oleh PHK terhadap 353 AMT yang dinyatakan tidak lulus seleksi.
Humas Federasi Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FBTPI), Wadi Atmawijaya mengungkapkan alasan ia bersama ratusan teman-temannya melakukan aksi mogok kerja yang rencananya berlangsung sampai tanggal 26 Juni 2017.
Wadi menuturkan, sebanyak 353 AMT dirumahkan dengan alasan tidak lulus seleksi, sedangkan sisanya sekitar 900 diangkat sebagai pegawai tetap. Namun, alasan PHK terhadap 353 AMT dinilai tidak masuk akal.
“Ada 353 di-PHK dengan dalih tidak lulus seleksi dari 1.200,” kata Wadi kepada detikFinance di Depot Plumpang Jembatan 3, Jakarta Utara, Senin 19 Juni 2017.
Wadi menambahkan, Pertamina Patra Niaga juga menggunakan jasa perusahaan pemborong pekerjaan alias vendor baru yaitu PT Garda Utama Nasional agar AMT yang sudah lama bekerja tak langsung menjadi pegawai tetap, melainkan harus mengikuti seleksi lagi.
“Mayoritas sudah puluhan tahun kerja tapi kayak karyawan baru. Karyawan tetap tapi enggak diakui masa kerja sebelumnya,” tutur Wadi.
Selain itu, para AMT juga menuntut adanya tambahan upah lembur bagi mereka yang bekerja di atas 8 jam. Pasalnya, sebagian besar AMT bekerja di atas 8 jam per hari.
“Kita juga enggak pernah dapat lembur,” kata Wadi yang sudah bekerja sejak 2002 silam.
Rencananya aksi mogok akan terus berlangsung sampai tanggal 26 Juni 2017. Aksi yang digerakkan oleh Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) ini mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pertamina Patra Niaga:
1. Hapuskan sistem kontrak dan outsourcing di Pertamina Patra Niaga dan Elnusa
2. Angkat seluruh kru AMT Pertamina Patra Niaga sebagai karyawan tetap
3. Angkat kru AMT Elnusa Petrofin (Makasar) dan kru AMT Kopenusa (Jambi) sebagai pekerja tetap.
4. Terapkan waktu 8 jam kerja sehari dan hapus sistem performansi serta bayarkan upah lembur sesuai ketentuan apabila AMT bekerja melebihi waktu 8 jam sehari
5. Bayarkan iuran BPJS secara rutin untuk menghindari penolakan dari rumah sakit/klinik apabila kru AMT berobat
6. Hentikan sistem ‘blokir’ upah dan absen finger print kru AMT apabila kru AMT mengalami insiden kecelakaan kerja
7. Batalkan PHK terhadap kru AMT Pertamina Patra Niaga yang sudah dilakukan pihak vendor PT Sapta Sarana Sejahtera dan PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service
8. Bayarkan pesangon kepada kru AMT yang sudah memasuki usia pensiun dengan memperhitungkan masa kerja masing-masing kru AMT yang bersangkutan
9. Bayarkan upah kepada 24 orang kru AMT Depot Panjang yang sudah di-PHK secara sepihak
10. Bayarkan pesangon dan upah proses bagi pekerja yang bertugas sebagai OB/Cleaning Service dan petugas krani di Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang yang sudah di-PHK sejak September 2016
11. Berikan hak cuti tahunan bagi kru AMT yang sudah menjalani masa kerja 1 tahun dan cuti panjang bagi kru AMT yang sudah menjalani masa kerja lebih dari 7 tahun
12. Bayarkan rapelan upah lembur bagi kru AMT yang selama ini dipekerjakan selama 12 jam sehari
(Sumber Detik.com)