Sutan Adil Hendra Digugat ke Pengadilan, Ini Masalahnya
Sutan Adil Hendra Digugat ke Pengadilan, Ini Masalahnya
Inilah Jambi – Sutan Adil Hendra yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) digugat oleh Syarpuddin dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Turut tergugat Ismet Taufik selaku Notaris dan PPAT jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Pematang Sulur antara penggugat dan tergugat.
Gugatan diajukan pada tanggal 21 Juni lalu. Dalam perkara gugatan itu, Syafruddin memberikan kuasa kepada Afriansyah, S.H., M.H, Margareta Rosdiana Nadeak, S.H., Sahala Raja Siregar, S.H., Susanti Siahaan, S.H., Tantawi, S.H., dan Badia Tumpal Hasudungan Padang, S.H., semuanya advokat pada Kantor Hukum Syah Law Office dan Partners di Jambi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana perkara gugatan nomor: 95/Pdt.G/2022/PN Jmb itu pada Rabu, 13 Juli 2022.
Sidang perdana itu dihadiri Rudi Afriansyah, S.H., M.H., dan Margareta Rosdiana Nadeak, S.H.,mewakili tim Kuasa Hukum Penggugat. “Dari pihak tegugat, hadir kuasa hukum Maroli, S.H., sedangkan dari pihak turut tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 21 Juli mendatang,” kata Rosdiana kepada inilahjambi.com usai sidang perdana, Rabu siang.
Kuasa hukum penggugat, Rosdiana menjelaskan bahwa, Sutan Adil Hendra selaku tergugat tidak menunjukkan itikad baik, karena baru membayarkan DP pembelian sebesar Rp500 juta ditambah pinjaman sebesar Rp100 juta, yang mana didalam perjanjian jual beli itu, tergugat seharusnya menyelesaikan piutang nya sebesar Rp2 miliar paling lambat pada tanggal 28 Februari lalu, namun tidak diselesaikan.
“Alasan tergugat tidak mau membayar itu karena BPHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) sama pelaporan pajak klien kami belum terpenuhi, padahal dikatakan dalam perjanjian itu paling lambat pembayaran itu tanggal 28 bulan 2 lalu,” jelas Rosdiana.
Jadi, lanjut Rosdiana, walaupun klien kami belum memenuhi BPHTB dan pajak, tergugat harusnya melaksanakan kewajiban dia, karena jelas tertuang dalam perjanjian yang mana tergugat harus membayar paling lambat 28 Februari lalu.
“Sebelumnya pihak penggugat sudah mengingatkan tentang batas akhir pembayaran piutang itu, tapi tidak di sambut baik tergugat, jadi kita ajukan lah gugatan PMH,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan normatif pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan atau dikategorikan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) apabila mengandung unsur adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Dalam Pasal 1366 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Akibat tidak dibayarkanya Piutang oleh tergugat, pihak penggugat merasa dirugikan sehingga meminta Hakim menghukum tergugat untuk ganti-rugi materil dan imateril ini disebut merugikan penggugat, sehingga penggugat menuntut ganti-rugi finishing pembangunan kost-kosan sebesar Rp200 juta dan biaya pengobatan penggugat sebesar Rp200 juta.
Sampai berita ini tayang, penulis sudah mencoba mengkonfirmasi ke pihak tergugat terkait sidang perdana gugatan tersebut, namun belum ada tanggapan. (chen)