Tak Cukup Bukti Sebagai Pengedar, Kapolresta Jambi Usul Orang Ini Direhabilitasi Saja

Inilahjambi – Polresta Jambi mengusulkan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun M Saihu yang ditangkap karena terlibat penggunaan sabu-sabu direhabilitasi. Usulan rehabilitasi tersebut sudah disampaikan ke Badan Narkota Nasional Brovinsi (BNNP) Jambi.

Menurut Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Bernard Sibarani, dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak cukup bukti bahwa Saihu adalah pengedar narkoba.

Polisi Tetapkan Ketua DPRD Sarolangun Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu dan rekan-rekannya (Foto: dok.Polresta Jambi

“Unsur dengan mengarah dugaan pengedar (narkoba) tidak cukup,” ujar Bernard, Jumat 19 Agustus 2016 malam, seperti dilansir Detik.com. Jumat 19 Agustus 2016/.

Sejauh ini, menurutnya Saihu hanyalah seorang pengguna narkoba.

Karena itu, lanjut Bernard, pihaknya merekomendasikan agar Saihu direhabilitasi.

“Tapi kalau BNNP boleh rehabilitasi, maka Saihu akan direhabilitasi dan pelaksananya adalah BNNP. Namun demikian berkasnya tetap lanjut ke Kejaksaan,” jelas Bernard lagi.

Ketua DRPD Kabupaten Sarolangun, Jambi, M Saihu ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Bugis Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis 10 Agustus 2016) malam. Dia ditangkap bersama 7 temannya ketika melakukan pesta sabu-sabu. Dia dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

DPP PDIP telah memecat Saihu dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Sarolangun. Jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun juga terancam lepas.

 

 

 

 

 

(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN