Tangkap 259 Kg Ganja, Kapolda Jambi Klaim Selamatkan 74 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba
Inilahjambi – Aparat Polda Jambi mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 259 Kilogram dari Aceh pada Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 07.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Baca juga: Petugas Lapas di Tebo Pesta Sabu
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS.MH, menyampaikan, satu dari ketiga pelaku ditembak oleh aparat. Karena hendak melarikan diri saat akan diamankan. Ketiga pelaku berasal dari Aceh.
Menurut Mukhlis, aksi ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Mereka diupah sebesar Rp 25 juta sekali angkut, dan baru kali ini tertangkap.
“Dengan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang berhasil mengamankan 259 kg Narkoba jenis Ganja ini, kita juga sudah berhasil memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke Provinsi Jambi dan sebanyak 74 ribu jiwa yang terselamatkan dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Kapolda dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa 13 Agustus 2019, seperti dilansir Serambijambi.id media partner Inilahjambi.com.