Sebut Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Bodong, Sekdaprov Jambi Dikecam Netizen ..

Inilahjambi – Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto soal kendaraan dianggap bodong apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun menuai kecaman warganet.

Di grup Facebook Jambi Memilih Gubernur 2021- 2026 soal pemberitaan itu ramai disorot. Seperti postingan akun Ibrahim Kosera ini ramai dikomentari oleh netizen.

Hanya nak ngejar PAD hingga sdh dak bisa membedakan mana yg d beli dari hasil keringat, mana yg di peroleh dgn mencuri, “kayak hidup di zaman Yunani kuno Bae” tulis Ibrahim.

Akun Pakde Kasim menimpali:

Sekda itu ndak tek gawe lagi, yang terpikir cuma bgmn menaikan mendapatkan daerah. Sementara warga merengek-rengek mohon bantuan juga sama sekali tidak di respons. Contoh warga Eks Transmigrasi Desa Pandan sejahtera Rt 16 Kec Geragai Kab Tanjabtim mohon bantuan kepada pemerintah agar di pasilitasi penyelesaian konflik sengketa lahan usaha 2 yg di serobot PT Indonusa Agromulya dan telah di HGU kan tanpa sepengetahuan warga pemilik hak, kami segenap warga memohon kepada pemerintah daerah dari thn 2013 sampai sekarang thn 2019 hasilnya nihil. Ya mungkin karena warga tidak punya duwit kali. Sementara AMPLOP perusahaan PT sangat tebal, sehingga pemangku jabatan yang membidangi permasalahan tersebut silau tdk dapat mengkaji berbagai permasalahan yang sebenarnya.

Sementara itu akun David Jansen Napitupulu menulis:

Waduh apa gak salah ini.?
Emangnya rakyat punya kendaraan dari hasil MENCURI apa!!
Sehingga langsung bisa dikatakan kendaraan bodong.

Baca juga: Cuma Jadi Pengumpul dan Penyalur, Gaji +Tunjangan Direksi BPJS Naik Jadi Rp300 Juta Sebulan

M Dianto menyampaikan soal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2019 dan Penandatanganan Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Jambi Kabupaten/Kota Tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah. Bertempat di Hotel Abadi ruang Shanghai. Senin 12 Agustus 2019.

“Berdasarkan peraturan terbaru, jika 2 tahun tidak Bayar Pajak setelah habis masa pergantian plat kendaraan, kendaraan tersebut dianggap Bodong.” sebutnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi juga mengatakan 2 tahun setelah masa STNK habis akan kendaraan yang tidak membayar pajak akan di anggap bodong.

”2 tahun setelah masa habis STNK, artinya 5 tahun masa STNK (habis masa plat) tidak di bayar pajak, tidak melakukan pengesahan ditambah 2 Tahun, berarti 7 tahun akan dihapus datanya dan dianggap bodong,” singkat Agus Pirngadi.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN