Cuma Jadi Pengumpul dan Penyalur, Gaji +Tunjangan Direksi BPJS Naik Jadi Rp300 Juta Sebulan

Inilahjambi – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu sempat tidak setuju ketika pemerintah akan menaikkan gaji Direksi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Didu, kerja jajaran direksi di perusahaan ini terbilang ringan. Sebab hanya bertugas mengumpulkan dan menyalurkan dana dari masyarakat peserta BPJS  yang merupakan kewajiban. Sehingga tidak ada tantangan dan persaingan apapun.
Pernyataan ini dicuit Didu, Selasa 13 Agustus 2019 menyusul aksi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memberikan kenaikan gaji dan bonus kepada direksi ini jauh dari nilai sebelumnya.
“Dulu saya kurang setuju menaikkan gaji Direksi PT Askes (berubah jadi BPJS Kesehatan) dan PT Jamsostek (berubah jadi BPJS Ketenagakerjaan)
krn mereka hanya “pengumpul” dan “penyalur” dana yg sdh jadi kewajiban – tdk ada persaingan apapun. Kok skrg gajinya tinggi sekali?
Diketahui, Pemerintah menaikkan tunjangan cuti tahunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kenaikan ini, tunjangan cuti tahunan terbesar yang diterima bisa mencapai Rp 300 juta.

Kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019.

Beleid tersebut mengubah PMK sebelumnya yakni No. 34/PMK.02/2015.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN