Tegas, Mashuri Perbolehkan Tarawih Berjemaah di Masjid-masjid

Inilah Jambi – Pada puasa Ramadhan 1443 H, malam harinya masyarakat Kabupaten Merangin diperbolehkan untuk Sholat Tarawih berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola terdekat di kawasan tempat tinggalnya.

Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin Mashuri, ketika membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan, Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan yang dipusatkan di Kantor Camat Bangko, Selasa (15/3).

Baca Juga: Mashuri: Kades Zolimi Rakyat Jangat Harap Terpilih Kembali

‘’Untuk Sholat Tarawih berjemah di masjid-masjid ini sudah kami rapatkan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjemah tersebut,’’ ujar Bupati.

Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Sholat Idul Fitri 1443 H di masjid-masjid, mushola-mushola dan di lapangan.

Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

‘’Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jemaah membawa sajadah masing-masing,’’ pinta Bupati.

(*)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN