Terlibat Kejahatan Curat, Eks Polisi Polres Kuningan Berhasil Dibekuk

Inilahjambi, INDRAMAYU – Sug (28), eks anggota Polri berpangkat brigadir satu, warga Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dibekuk anggota Satreskrim Polres Indramayu, Senin (7/12/2015). Sug yang pernah bertugas di Satuan Dalmas, Polres Kuningan ini melakukan kejahatan dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat) mobil dan motor.

Kapolres Indramayu Wijonarko, didampingi Kasatreskrim Niko N Adi Putra dan Kasubbag Humas Ramauli Tampubolon mengatakan, Sug tertangkap tangan setelah mencuri mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi D 1375 ZM milik Isyondri (46), warga Desa/Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. “Pelaku berhasil ditangkap saat membawa mobil curian itu di rel kereta api wilayah Kecamatan Haurgeulis,” ucapnya, seperti dikutip laman Polri.co

Dia menjelaskan, modus yang dilakukannnya dengan cara mengambil mobil saat diparkir di rumah korban menggunakan kunci palsu. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia nopol D 1375 ZM berikut kunci kontak dan STNK palsu, 2 unit motor dengan beberapa STNK motor, 1 kunci letter T, 1 mata bor, 1 kunci, 2 KTP dan 2 buah SIM atas nama Sug, 1 lembar KTA atas nama pelaku, ATM, 1 buah GPS dan dan HP.

Saat diamanakan petugas, pelaku berusaha melawan petugas dan sempat melarikan diri. Mengetahui itu, petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi tembakan ke udara beberapa kali tidak digubris oleh pelaku dan terus kabur. Untuk melumpuhkan, akhirnya Sug ditembak kaki kirinya dan menyerah.

“Untuk kasusnya ini masih terus mendalami guna menangkap pelaku lainnya. Tetapi dari hasil penyelidikan sementara, menyatakan jika tersangka yang juga residivis ini sering berbuat di tempat lain, seperti melakukan pencurian mobil Toyota Innova yang korbannya Kajari Kuningan, termasuk beberapa TKP di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sug mendekam di tahanan mapolres Indramayu. Karena perbuatannya, kata dia, tersangka diancam hukuman penjara selama tujuh tahun lamanya karena melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

 

(BUDHIONO)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN