Ternyata Banyak Makanan Ilegal di JPM Trona, BPOM Sita Ratusan Paket
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan produk makanan yang tidak sesuai aturan di Jambi Prima Mal Trona.
Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak BPOM pada Senin 27 Juni 2016
di swalayan yang terletak di Jalan Sudirman tersebut.
Produk makanan yang dinilai telah menyalahi ijin jual, yakni bakso beku kemasan, dan kentang kemasan.
BPOM langsung memerintahkan pihak Trona untuk menarik produk tersebut dan mengembalikan ke agennya.
Menurut BPOM beberapa merek produk tersebut dinilai telah menyalahi aturan perijinan.
“Kita menyita ratusan produk olahan daging dan kentang beku ini karena telah menyalahi aturan,” ungkap Emly, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan BPOM Jambi di Trona, Senin 27 Juni 2016.
Dijelaskannya, produk tersebut telah menyalahi aturan jual. Seharusnya produk bakso beku olahan rumah harus atau I-PRT tidak boleh dijual di mal, seharusnya produk tersebut harus menggunakan izin MD atau perusahaan.
“Harusnya produk daging beku olahan rumah tangga (I-RT) tidak boleh jual dimal, seharusnya daging beku olahan yang boleh dijual dimal harus ijin perusahaan atau MD,” jelas Emly.
“Kita mengamankan ratusan bungkus bakso beku dan kentang kemasan di JPM Trona kali ini, kita sidak disini atas adanya laporan masyarakat tentang beredarnya produk ilegal disini,” pungkas Emly.
(Zalman Irwandi)