Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Polisi di Rumahnya

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Polisi menjemput aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet dari kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Rabu malam 6 Maret 2019.

Baca lagi : Sambangi Subang, Prabowo Janji Turunkan Harga Sembako dan Tarif Listrik

Robertus Robet ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan melanggar UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi Kamisan di kawasan Monas, Jakarta pada 28 Februari lalu.

Dia dibawa dan diperisa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Diduga, ujaran kebencian yang disampaikan Robertus Robet saat Aksi Kamisan adalah menyayikan gubahan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.

Informasinya, saat ini sudah ada beberapa pengacara Robertus Robet yang mendampingi di Bareskrim Polri.

Diwartakan sebelumnya, Robertus Robet sudah mengklarifikasi terkait video viral yang menyebut dia mengkritik TNI. Menurut Robet, aksinya dalam video tersebut bukan bermaksud untuk mengkritik atau menghina TNI.

Baca lagi : 103 WNA Pemilik e-KTP Masuk DPT, Paling Banyak Warga Negara Jepang

“Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini. Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi, organisasi dan institusi TNI,” ujar dia.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN