Tim Kejati Jambi Eksekusi Terpidana Korupsi di Kumpe Ilir
Inilahjambi – Tim kejati Jambi menciduk terpidana atas nama Adnan bin Ugut pada 5 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Sungaibungur Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarajambi.
Adnan sebelumnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi nomor 130/PID/2010/PT.JBI tanggal 3 Maret 2011.
Adnan bin Ugut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub b uu no. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto, mengatakan, berdasarkan putusan tersebut Adnan bin Ugut dijatuhi pidana selama 1 tahun.
Kasus Adnan selaku dirut CV. Rahmatia, yakni bersama-sama dengan Misno bin Hatta selaku wakil direktur melakukan tindak pidana dalam pengadaan dan pemasangan ajir, papan nama blok/kelompok, pondok kerja dan gubuk kerja sebanyak 8 unit TA 2008 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi sebesar Rp. 98 juta.
“Berawal dari info masyarakat terkait keberadaan terpidana di Desa Sungaibungur, selanjutnya tim Kejati Jambi melakukan pemantauan di sekitar lokasi,” kata Dedy.
Didapat informasi terpidana sekarang bekerja sebagai pembuat kapal kayu di pinggir sungai di Kumpeh Ilir. Ketika akan dilakukan penangkapan ada yang membocorkan kepada terpidana sehingga terpidana berusaha melarikan diri.
“Ketika tim melihat kondisi di lapangan di tempat terpidana bekerja, kemudian ada salah satu warga yang memberi informasi jika terpidana melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Tanjab Timur, kemudian tim Kejati melakukan penelusuran lalu tim bertemu dengan pengendara sepeda motor yang membonceng terpidana,” lanjutnya.
Setelah diinterogasi pengendara sepeda motor menunjukkan arah terpidana lari ke rumahnya, kemudian dengan dipandu pengendara sepeda motor tersebut, akhirnya tim berhasil menangkap terpidana di belakang rumahnya.
Selanjutnya terpidana langsung diamankan ke kejati jambi dan dieksekusi di lapas Kelas 2 A Jambi.
Sementara wakil direktur CV Rahmatia, Misno bin Hatta sudah dieksekusi lebih dahulu.
(N Fahmy)
