TKI Ilegal Asal Jambi Ditangkap Bersama Puluhan Orang Lainnya Saat Hendak ke Malaysia
Inilahjambi, MEDAN – Polisi menangkap 67 TKI ilegal di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pemeriksaan, TKI tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia.
Para TKI ilegal itu berasal dari Jambi, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Timur, dan Aceh.
“Modusnya menawarkan pekerjaan, kemudian diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat 5 Mei 2017.
Rycko mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Jumat 7 April 2017 di Kabupaten Asahan. Saat itu petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman TKI ilegal.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Dari situ petugas mengamankan 42 orang TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Dari situ, polisi menangkap tujuh orang yang masing-masing bernama Syahdan, Arifin, Dahliana, Yuslaini, Johan, Tommy, dan Jamaluddin.
“Mereka ini tekong laut, tekong darat, dan sebagai perekrut. Korban dipungut (per orangnya) Rp 1,5-3 juta,” ujar Rycko.
Setelah itu, pada Rabu 3 Mei 2017, polisi menangkap kapal penyelundup 25 TKI ilegal dengan tujuan Malaysia di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Dari situ, petugas menangkap sembilan orang tekong kapal. Ke-9 orang itu adalah Adianto, Ponijan, Syaiful, Nordianto, Anjas, Ahmad, Maznah, Ridho, dan Hazizah.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan uang Rp 2 juta, satu unit kapal tongkang tanpa nama, satu unit komputer kapal, dan satu unit radio panggil.
“Ini merupakan kejahatan terorganisasi. Polda Sumut mengatensi kejahatan ini nomor dua setelah narkoba,” terang Rycko.
“Sebagian TKI tersebut sudah diserahkan ke dinsos dan ada yang sudah kembali ke keluarganya. Untuk pengawasan dan pencegahan, kita berkoordinasi dengan para kapolres dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Malaysia,” tutup Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat.
(Sumber Detik.com)
