TNI, Polri dan BNN Laporkan Haris Azhar Soal Cerita Freddy Budiman

Inilahjambi, JAKARTA — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan oleh tiga institusi, yakni TNI, POLRI dan BNN ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik lembaga tersebut. Haris yang menuliskan kisah tereksekusi Freddy Budiman dianggap menyalahi UU ITE.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dilansir Kompas.com, membenarkan bahwa Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN,” ujar Martinus, saat dihubungi, Rabu 3 Agustus 2016.

Lebih jauh soal pasal yang dituduhkan, hal itu akan disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri. Martinus juga enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.

Koordintor Kontras, Haris Azhar, mengaku telah mendapatkan informasi bahwa ia dilaporkan ke Kepolisian RI.

Laporan itu terkait cerita Freddy Budiman yang dibeberkannya beberapa saat sebelum eksekusi mati terhadap gembong narkoba itu.

Tiga institusi, yaitu Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional, melaporkan Haris pada Selasa (2/8/2016) kemarin.

“Belum ada (penetapan tersangka), (saya) baru dilaporkan, masih diproses,” ujar Haris.

Haris juga menyayangkan jika informasi tentang kesaksian Freddy yang diungkapkannya dianggap menjelek-jelekkan institusi.

“Kalau misalnya itu dianggap jadi pandangan buruk bagi masyarakat, ada banyak kesaksian masyarakat yang bilang ke saya bahwa itu sudah menjadi satu rahasia publik. Saya hanya membahasakan saja,” kata dia.

Menurut Haris, respons pemerintah seharusnya membentuk tim independen untuk menelusuri cerita Freddy tersebut.

“Jadi, mestinya bukan saya yang dilaporkan,” kata Haris.

Cerita Freddy

Bisa baca disini secara lengkap:

 

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

“Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000.

Karena itu, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

 

 

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN