Wah..Undang-undang Baru di Texas, AS, Izinkan Warga Bawa Senjata Api Secara Terbuka

Inilahjambi, TEXAS – Negara bagian Texas, Amerika Serikat, hari Jumat (2/1), merayakan undang-undang barunya yang mengizinkan orang membawa senjata api secara terbuka. Undang-undang itu mengizinkan penduduk Texas yang mempunyai izin untuk pertama kalinya sejak tahun 1871 membawa pistol dalam sarungnya di tempat umum. Undang-undang membawa secara terbuka itu lolos dalam sidang legislatif yang didominasi fraksi Republik tahun 2015.

Para pendukung undang-undang baru itu berkumpul di gedung Capitol Negara Bagian Texas di Austin hari Jumat (2/1) dengan membawa senjata api yang bersarung.

Penduduk Texas yang telah lulus kursus wajib keselamatan dan mempunyai izin memiliki pistol yang tersembunyi dapat dengan kelihatan membawa pistol Glocks and Smith dan Wessons dalam sarungnya ketika mereka belanja, berjalan kaki di jalan, pergi ke gereja dan pergi makan ke restoran.

Para pendukung undang-undang itu mengatakan itu akan meningkatkan keselamatan umum. Para penentangnya mengatakan tidak ada bukti negara-negara bagian yang mengizinkan membawa senjata api secara terbuka lebih aman bagi penduduknya, seperti dikutip VOA Indonesia.

Lebih dari 40 negara bagian Amerika mempunyai suatu bentuk undang-undang yang mengizinkan senjata api secara terbuka, tetapi Texas adalah negara bagian yang berpenduduk paling banyak yang mengizinkan orang membawa senjata api tanpa disembunyikan ke toko-toko dan tempat-tempat umum.

Undang-undang baru Texas itu diberlakukan sementara Presiden Amerika Barack Obama menggambarkan dalam pidato mingguannya hari Jumat wabah kekerasan dengan senjata-api di Amerika. Ia mengatakan ia akan menemui Jaksa Agung Loretta Lynch hari Senin untuk membicarakan pilihan yang tersedia baginya untuk membendung ombak kekerasan.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN