Siswa di Sampang Madura Aniaya Guru Sampai Tewas, Ceritanya Bikin Geram…

Inilahjambi – Seorang siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur bernisial HI menganiaya guru kesenian bernama Budi Cahyono hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Frans, peristiwa itu terjadi pada Kamis 1 Feberuari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut keterangan Kepala Sekolah SMAN 1 Torjun, Amat, insiden bermula saat Budi sedang memberikan materi pelajaran seni lukis di ruang kelas.

“Saat itu, siswa yang beralamat tinggal di Dusun Brekas, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang tersebut terlihat tidak mendengarkan pelajaran dan malah mengganggu dengan mencoret-coret lukisan teman-temannya,” kata Frans Jumat 2 Februari dilansir CNN Indonesia.com.

Melihat hal itu, Budi kemudian menegur HI. Namun, teguran itu tidak dihiraukan. HI justru terus mengganggu teman-temannya. Budi lalu mengambil tindakan dengan mencoret pipi HI menggunakan cat lukis.

Namun, HI tidak terima dengan tindakan Budi dan langsung memukulnya. Keduanya pun dilerai oleh siswa. Budi dibawa ke ruang guru untuk menjelaskan duduk perkaranya kepada Amat.

Setelah mendengarkan penjelasan dan tidak melihat luka di tubuh Budi, Amat mempersilakan guru kesenian itu untuk pulang lebih awal.

Berdasarkan keterangan Amat, HI tergolong buruk, bandel, dan bermasalah dengan hampir semua guru, serta punya banyak catatan merah di bagian Bimbingan Konseling (BK).

Tidak lama kemudian, Amat mendengar kabar bahwa Budi mengeluh sakit pada bagian lehernya. Selang beberapa lama, Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri atau koma. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, Surabaya.

Polda Jawa Timur, kata Frans, telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jufri Riady dan diperoleh informasi bahwa Budi dalam kondisi sangat kritis. Menurut diagnosa dokter Budi mengalami mati batang otak atau semua organ tubuh sudah tidak berfungsi.

Budi dinyatakan meninggal dunia Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 21.40 WIB.

Polda Jawa Timur kemudian mengamankan HI guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti aksi balasan dari pihak keluarga Budi. Langkah ini, menurut Frans, juga mengantisipasi HI melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Polisi akan mengambil langkah penanganan khusus terhadap HI sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

 

 

(M Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN