Ditanya Soal Suap APBD, Fachrori: Wallahu Alam, Saya Tidak Tahu!

Inilahjambi – Seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis 4 Januari 2018, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengaku tidak mengetaui soal adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut.

“Itu wallahu alam, saya tidak tahu,” kata Fachrori di Gedung KPK kepada sejumlah wartawan.

Fachrori membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pemberian uang itu.

“Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali,” kata Fachrori lagi.

Sebelumnya di gedung KPK saat memenuhi panggilan komisi antirasuah itu Fachrori Umar menyapa sejumlah wartawan dengan salam.

“Assalamualaikum,” ucap Fachrori yang juga memang dikenal sebagai ulama Jambi.

Diketahui, dalam kasus suap RAPD Jambi ini KPK menetapkan total 4 orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono selaku Anggota DPRD Jambi, Saifuddin selaku Asisten III Pemprov Jambi, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi.

Keempatnya diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Erwan, Saifuddin, dan Arfan diduga merupakan pihak pemberi suap. KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Supriyono yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Piasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

 

(Fitri H – Jakarta)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN