Setubuhi Cucu di Depan Istri, CN Juga Mangsa Keponakan
Gambar Ilustrasi. Teks Sumber: Serujambi.com
Inilahjambi – Polisi meringkus lelaki paruh baya berinisial CN (56) lantaran melakukan tindak pidana asulisa pada Rabu 12 Desember 2018 malam. Bejatnya, pelaku memerkosa Kr (10), cucu perempuannya dan keponakan berinisial Mr (12) di rumahnya.
Baca lagi : Korban Racun Makanan di Batanghari Capai 79 Orang, Dinkes Tetapkan KLB
Kapolsek Kota Gede Kompol Abdul Richman menyampaikan CN memerkosa cucunya di depan istri yang sedang tertidur. Setelah aksi rudapaksa itu dilakukan, pelaku memberikan uang kepada cucunya sebesar Rp 20 ribu.
“Setelah memperkosa Kencur, keesokan paginya, tersangka memberi uang Rp 20.000 dan mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun,” kata Abdul.
Merasa aksi bejatnya itu tak akan dibawa ke ranah hukum, CN kemudian ketagihan dan turut merenggut keperawanan kemenakannya. Aksi pencabulan pertama kali dilakukan pelaku ke cucunya sejak Februari 2018 lalu.
Perbuatan bejatnya CN baru terungkap setelah korban kerap mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Karena merintih sakit, akhirnya keluarga membuat Kr ke Puskesmas dekat rumah. Dari hasil pemeriksaan dokter, terungkap saat di kemaluan korban akibat adanya kekerasan seksual.
“Ternyata hasilnya korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari CN dan kasus pencabulan itu dilaporkan ke polisi,” kata Abdul.
Baca lagi : Zumi Zola Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Buntut dari aksi rudapaksa terhadap dua korban, CN akhirnya harus meringkuk di penjara. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 KUHP, dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.