Simpan Sabu dalam Kulkas, Pria di Eks Lokalisasi Tenda Biru Tanjab Barat Dibekuk Polisi 

Narkoba jenis sabu disimpan di kulkas/net

Inilahjambi – Seorang pria ST alias Tobing (57) diamankan Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di rumahnya karena menyimpan sabu di dalam kulkas, pada Sabtu 5 Januari 2019.

Tobing adalah warga Jalan Budiman Km 3 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat ini yang diketahui bekas lokalisasi tenda biru.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK mengatakan, awalnya pelaku sedang duduk di depan rumahnya.

Baca juga: 5 Barang Bukti Prostitusi Online Vanessa Angel, Ada Celana Dalam dan Kondom

“Karena curiga, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” kata IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK, Senin 07 Januari 2019 dini hari. dilansir serambijambi.id jaringan media Inilahjambi.com.

Pelaku ST beberapa kali mencoba mengelabui petugas. Namun, tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.13 gram bruto, yang disembunyikan pelaku ST di dalam frezzer kulkas miliknya.

Atas temuan itu, selanjutnya pelaku ST dan barang haram itu diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca lagi:  ICW Pamerkan Daftar 40 Caleg Eks Koruptor, Dua dari Jambi…

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya

Pelaku ini sebelumnya diduga memiliki usaha cafe atau warung remang-remang di lokalisasi tenda biru yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi.

Namun, pada bulan Mei 2018 lalu, lokalisasi tenda biru itu resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN