Warga Bajubang Dilaporkan Istri ke Polisi Karena Kawin Lagi, Diduga Palsukan Data Perceraian

Inilahjambi – EV (24) melaporkan suami sahnya, AS (26), karena menikah lagi dengan cara memalsukan data perceraian.

Ev diketahui sebagai warga Kelurahan Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi, sementara AS merupakan warga Desa Tenam Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Baca juga: 

Pelaporan dilakukan di Mapolsek Bajubang Polres Batanghari, pada 27 Desember 2018 lalu.

Menurutnya, sang suami dilaporkan lantaran menikah lagi dengan berani memalsukan data status perkawinannya demi menikah dengan NK (25) warga Desa Panerokan Kecamatan Bajubang, pada 23 Desember 2018.

Dia menjelaskan di dalam surat Keterangan menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan Bajubang, AS mengaku berstatus duda, padahal AS dan EV masih terikat perkawinan dan telah dikarunia seorang anak yang masih berumur tiga bulan.

“Dia mengaku seorang duda dengan memalsukan akta perceraian yang lama pada 15 November 2016. Kami rujuk pada 22 Desember 2017.” katanya, Kamis 10 Januari 2019.

Baca: Oknum Pol PP di Tebo Kedapatan Nyabu di Toilet Kantor oleh Bosnya, Lajuu…

Kemudian pada Rabu 26 Desember 2018, EV mendapatkan informasi oleh seorang temannnya bahwa AS telah menikah lagi. Kabar kebenaran tersebut didapatkan dari video akad nikah suami sahnya itu, yang diterimanya.

“Kabar itu sudah kami pastikan kebenarannya di kantor KUA Bajubang. Secara resmi kami sudah melaporkannya ke Mapolsek Bajubang dengan nomor laporan STPL/H-20/XII/2018/SPK, berharap petugas kepolisian untuk menegakan hukum,” katanya.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN