13 Perkara PHP Diputuskan MK Hari Ini Termasuk Pilgub Jambi
13 Perkara PHP Diputuskan MK Hari Ini Termasuk Pilgub Jambi
Inilah Jambi – Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 hari ketiga di Mahkamah Konstitusi disampaikan hari ini, Senin 22 Maret 2021.
Sidang pembacaan keputusan disiarkan secara online streaming oleh MK. Pada sidang putusan hari ketiga ini ada 13 perkara yang dibacakan yakni: Kabupaten Halmahera Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Labuanbatu Selatan, Labuanbatu, Sumba Barat,…
Kemudian Kota Ternate, Kota Banjarmasin, Kabupaten Solok, Kabupaten Indragiri Hulu,
Kabupaten Boven Digoel,
Kab Rokan Hulu,
Kabupaten Madailing Natal dan Provinsi Jambi.
Jelang pembacaan putusan hari ini, Gubernur Jambi terpilih Al Haris yang masih menjabat sebagai Bupati Merangin tetap menjalankan tugasnya di Bangko, Ibukota kabupaten.
Dalam apel pagi ini di Kantor Bupati Merangin, Al Haris menyatakan harapannya agar Merangin yang sudah kembali zona hijau Covid-19 untuk dapat dipertahankan.
“Merangin zona hijau, saya minta seluruh petugas Satgas sampai ke desa betul-betul mengendalikan angka covid kita, jangan sampai naik lagi, kalau bisa menurun,” kata Al Haris.
Al Haris juga meminta dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari opsi terbaik untuk belajar siswa dan siswi Merangin.
“Kedua adalah status sekolah bagaimana pihak Dinas pendidikan menyiapkan siswa siswinya bisa belajar yang paling aman, dan tidak menimbulkan masalah baru bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Al Haris juga menyampaikan kebijakan pemerintah pusat untuk kembali melakukan refocusing anggaran.
“Ketiga berkaitan dengan dana kita karena ada perintah refocusing lagi dari pusat, itu yang ingin kita siasati bagaimana kita merefocuasing dana agar tidak menganggu jalnnya pemerintahan,” sebutnya.
Selanjutnya baca:
MK Putuskan PSU di Pilgub Jambi? Masyarakat: Kami Sudah Muak dan Capek!
***