4 Ribu IUP Bermasalah, KPK Bidik Permainan Kepala Daerah

Inilahjambi – Dari hasil koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 4.000 IUP berstatus Non Clear and Clean (NCnC) alias bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun kewilayahan.

Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria, menjelaskan 4000 IUP bermasalah didapat dari penelusuran 11.000 izin pertambangan yang ada di Indonesia hingga April lalu.

Menurut Dian, ribuan IUP bermasalah dikarenakan tumpang tindih izin dan ada indikasi korupsi dalam proses penerbitan izin yang dilakukan oleh Kepala Daerah.

“Hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi,” ungkap Dian dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016 dilansir rmol.com.

Dian menambahkan, indikasi korupsi yang didapat dalam pembuatan IUP misalnya izin yang dibuat seolah-olah memenuhi aspek regulasi dan data administrasi. Ada juga izin wilayah pertambangan yang masuk ke kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Kemudian ada pula masalah mengenai dokumen perizinan tidak lengkap, tidak ada dokumen izin lingkungan, serta izin usaha pertambangan memiliki lebih dari satu blok wilayah.

“Kalau bicara korupsi, buat apa KPK urus IUP bermasalah? Sederhana jawabnya, karena saat pemberian izin bisa jadi ada suap. Jadi kita harus bicara beyond corruption. Mulai dari pemberian izin dan proses produksinya dilaporkan hanya sedikit. Akhirnya kami berpendapat, KPK mesti beyond corruption, tidak bisa hanya bicara,” ujarnya.

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN