Lima Warga Desa Sungai Baung Diringkus BNNK Batanghari
Inilahjambi – Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Batang Hari Kembali menangkap Lima orang Pengedar barang haram ( Narkoba ) berjenis Shabu-shabu di Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim BNNK atas laporan masyarakat Desa Sungai Baung, tepatnya berlokasi di RT 01 yakni, masyarakat yang rumahnya tidak jauh dari tempat salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat traklnsaksi Narkoba.
“1 orang melarikan diri berinisial B, 5 orang berhasil diamankan di TKP yaitu AA (30), AJ (30), AAT (42), RW (34), dan LH (35)dan untuk barang bukti sendiri yakni ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu berserta alat hisap dan 19 plastik klip kosong bekas ” terang kepala BNNK Batang Hari AKBP Zuhairi saat lakukan reses. Selasa, (09/11/2021).
AKBP Zuhairi juga menjelaskan, saat tim BNNK melakukan penyelidikan ke TKP, terlihat kelima tersangka selain tengah asyik mengkonsumsi Narkoba, juga terpantau langsung para tersangka sembari memainkan judi online ( Slot ).
“Saat Tim berantas BNNK melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim BNNKpun langsung melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud. Alhasil Lima orang yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis Shabu-shabu sembari bermain judi onlinepun berhasil di ringkus Tim kami dan Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine, hasil test dari kelima orang tersangka positif mengandung Methamphetamine,” papar Kepala BNNK.
Atas perbuatannya para tersangka AKBP Zuhairi menegaskan para tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Erpan