Masuk DPO, Pembunuh Warga Batang Hari Akhirnya Menyerahkan Diri

Inilahjambi- Adi Purwanto (38) setelah menjadi  Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Maro Sebo Ulu, Polres Batang Hari pada Selasa malam, 9 November 2021 Usai melakukan pembunuhan terhadap M. Hapis (37) warga Desa Bulu Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU) Kabupaten Batang Hari  pada akhir pekan lalu.

Menurut informasi yang didapati oleh awak media Inilahjambi.com, Pembunuhan berawal dari anak si pelaku  yang menjual mesin gerinda seharga Rp30 ribu kepada korban tanpa sepengetahuannya.

Selanjutnya pada hari Minggu (7/11), sepulangnya dari berburu babi pelaku hendak menebus gerinda tersebut, namun korban berkata bahwa dirinya tidak membelinya.

Dengan demikian si pelaku marah akan hal tersebut, pelakupun langsung menembak korban tepat di kepalanya hingga membuat korban langsung tewas di tempat.

Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulfikli saat melakukan konferensi Pers  mengatakan, setelah kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri.

“Polsek Maro Sebo Ulu bergabung dengan tim Reskrim Polres Batanghari juga berkoodinasi dengan Reskrim Polda Jambi melakukan pencarian terhadap pelaku,” kata Andi saan Konferensi Pers di Polres Batang Hari. Rabu (10/11).

Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah melakukan pembunuhan dia sempat melarikan diri ke Bungo kemudian ke arah Sumatera Barat sampai ke perbatasan Riau.

“Pada akhirnya tadi malam pelaku kembali ke Maro Sebu Ulu dan dan menyerahkan dirinya,” jelas Andi.

Sementara itu, terkait ancaman hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, Andi mengatakan untuk sekarang masih diselidiki apakah ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak.

“Untuk ancaman masih di dalami, apakah masuk ke pasal 340 atau tidak, tapi tetap kita subsider ke pasal 338,” tutup Andi.

Reporter: Erpan

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN