5 PPK Yang Gelembungkan Suara Ce-Ratu di Sungaipenuh Dibayar “Separuh NMax” Perorang

5 PPK Yang Gelembungkan Suara Ce-Ratu di Sungaipenuh Dibayar “Separuh NMax” Perorang


Inilah Jambi – Kasus penggelembungan suara paslon Pilgub Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh oleh 5 PPK di Kotobaru, Kota Sungaipenuh, masih terus diusut Bawaslu. Teranyar, dikabarkan nilai transaksi untuk menggelembungkan suara paslon 01 itu mencapai Rp 200 juta untuk 2.000 suara.

Beberapa sumber yang minta identitasnya disembunyikan mengatakan, 1 suara dinilai Rp 100 ribu untuk kecamatan Kotobaru Kota Sungaipenuh. Sebanyak 2.000 suara paslon 02 dipindahkan oknum PPK ke paslon 01, sehingga nilai total yang dibayar CE-Ratu diduga Rp 200 juta.

Namun anehnya,  jika satu orang PPK mendapat “separuh NMax” kemana sisa duit lain. Taruhlah misal, harga motor NMax mencapai Rp20 juta, dikali lima baru mencapai Rp 100 Juta. Artinya masih ada sisa Rp100 juta.

“Masing-masing (oknum PPK Koto Baru, red) dapat separuh (harga) motor NMax,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Sumber lain menyebut, oknum PPK tersebut memang ditenggarai sudah punya niat memainkan suara di Kotobaru, Kota Sungaipenuh.

“Kita sudah dapat kabar soal nilai transaksi itu. Tapi sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim kita di Sungaipenuh,” ungkap Sarbaini SH, Direktur Advokasi paslon 03 Haris-Sani, kepada media.

Menurutnya, kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.

“Kan PPK Kotobaru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana,” bebernya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh, Jumiran, belum ada tanggapan soal nilai transaksi pada kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Kotobaru. Dihubungi via ponselnya, Jumiran tak menyahut.

Terpisah, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan bahwa kasus Koto baru Kota Sungaipenuh itu terus diproses pihaknya.

“Secepatnya akan ada hasil. Apalagi sudah ada sanksi administrasi dari KPU,” ungkap Paul -sapaan akrab Fachrul Rozi-.

Untuk diketahui, KPU Kota Sungaipenuh sudah memberhentikan 5 PPK di Kotobaru. Ke lima PPK itu ialah :
1. Andri Kardiansyah
2. Heri Gusman
3. Rydo Adewijaya
4. Rengki Noverisar
5. Eka Gunawan

Salah seorang dari kelima PPK ini, Heri Gusman, dihubungi media di nomor ponselnya 0852-1133-XXXX yang didapat, bernada tidak aktif.

Sementara, sanksi pidana bagi penggelembungan suara ancamannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:

Bawaslu Hentikan Kasus CE di Tanjabtim, Polisi: Padahal Kami Sarankan Jeput Paksa

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN