Gakkumdu Merangin Hentikan Laporan Terhadap Al Haris
Gakkumdu Merangin Hentikan Laporan Terhadap Al Haris
Inilah Jambi- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Merangin, menghentikan laporan Tim Cek Endra- Ratu Munawaroh terhadap paslon 03 di Pilgub Jambi yakni Al Haris dan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Merangin.
Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim, mengatakan, dugaan atas kasus pelanggaran Pilkada Jambi itu dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran dari pemeriksaan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.
“Laporan yang melibatkan paslon 03 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,” kata Abdul Rahim, Senin 28 Desember 2020.
Laporan yang melibatkan atas dugaan netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 03 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana. Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi bukti.
“Buktinya ini tidak kuat, jadi tidak bisa kita lanjutkan. Dan kami sudah pastikan laporan ini dari Sentra Gakkumdu di hentikan,” pungkas Abdul.
***