7 Raperda Disahkan , Bupati Syahirsah Mengapresiasi Kinerja DPRD Batanghari 

Inilahjambi – DPRD Kabupaten Batanghari menggelar paripurna pengesahan tujuh peraturan daerah yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Batanghari Syahirsyah, SY, Wakil Bupati Batanghari, Sofia Joesoef, dan langsung dibuka oleh ketua DPRD H.M.Mahdan,S.Kom, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Episina, Kamis, 1 Maret 2018.

Setelah dilakukan pembahasan panjang oleh pihak legislatif, akhirnya ke tujuh Ranperda tersebut telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten batanghari.

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah menggelar Paripurna pengesahan tujuh Ranperda tersebut, kedepannya kita berharap Ranperda tersebut dapat berjalan dengan maksimal,” kata Mahdan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Sementara itu Bupati Batanghari Syahirsyah, SY dalam sambutan pidatonya mengatakan sangat mengapresiasi kinerja dewan, apalagi dewan telah melakukan pembahasan ke tujuh Ranperda secara alot dan waktu yang panjang.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja dewan, karena telah melakukan pembahasan terhadap seluruh Ranperda tersebut secara alot, dan terima kasih telah mengesahkan ke tujuh Ranperda tersebut.” Sebutnya.

Tak hanya itu dalam pidatonya Syahirsyah juga mengatakan,  kedepannya Pemerintah Kabupaten Batanghari akan segera melaunching e-perizinan di DPMPT, hal ini diharapkan meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Insya Allah kedepannya kita akan segera melaunching e-perizinan dalam soal urusan izin usaha dibatanghari, kedepannya pemohon hanya tinggal mendownload aplikasi.” jelas bupati.

Untuk diketahui, tujuh Ranperda yang di usulkan oleh badan eksekutif tersebut yakni, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batanghari kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Selanjutnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 22 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan daerah.

Selain itu juga terdapat Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah. Yakni Ranperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan. Dan ranperda tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2006 Tentang Kewenangan Desa.

 

(Ade Subrata)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN