Pemkab Batanghari “Dak Telap” Tegakkan Perbub Angkutan Batubara? Warga Bulian Siap Turun ke Jalan

Inilahjambi – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat dari ulah truk angkutan batubara, membuat warga yang berdomisili di kawasan Kota Muarabulian semakin berang. Masalahnya, angkutan batubara saat ini semena-mena melintas pada siang hari.

Padahal, sudah ada Perbub No 20 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batubara di Kabupaten Batanghari.

Dalam perda disebutkan, angkutan batubara hanya boleh melintasi jalur Kota Muarabulian pada pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 pagi.

Pemerintah setempat dinilai tidak berdaya menghadapi pelanggaran atas perda ini oleh supir dan perusahaan angkutan batubara ini.

Apalagi baru-baru ini, warga Muarabulian tewas terlindas truk batubara yang kejadiannya pada siang hari.

Buntut dari kejadian tersebut, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Muarabulian mulai merapatkan barisan.

Puluhan perwakilan warga menggelar rapat untuk mengatur strategi sebelum aksi.

Rapat digelar di kediaman Siman Jaya di Kelurahan Pasar Baru. Hasil rapat tersebut, rencananya warga akan menggelar aksi blokir jalan.

Aksi ini bertujuan agar pihak perusahaan mengikuti aturan yang ada. Aliansi Masyarakat Kota Muarabulian saat menggelar aksi didampingi sejumlah LSM yang ada di Kabupten Batanghari.

Hambali Ketua LSM Tembak menegaskan, aksi ini digelar untuk menertibkan angkutan batubara yang melintas pada pukul 06.00 pagi hingga malam hari.

“Iya benar, hanya ini satu satunya jalan untuk menertibkan angkutan batubara. Insya Allah, Senin mendatang kami turun kejalan memblokir jalan dan menahan angkutan batubara sampai ada kesepakatan dari perusahaan dan para sopir tentang batas waktu melintasi kawasan kota Muarabulian,” ungkapnya.

(Ade Subrata)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN