JMGS Minta Kemendes Percepat Status Legal Kawasan Desa Peduli Gambut
Inilahjambi, JAMBI – Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera (JMGS) meminta Kementerian Desa percepat status kawasan desa peduli gambut yang ada di Indonesia. JMGS juga minta Kemendes menginvertarisasi kawasan desa yang tumpang tindih dengan konsesi termaksud menentukan tata batasnya dan mengembangkan pemahaman pendamping desa yang berperspektif gambut (pratugas PD).
“Kami JMG Sumatera menyikapi persoalan-persoalan di ekosistem gambut pada skala Sumatera, dan banyak sekali permasalahan masalah kawasan desa peduli gambut di berbagai daerah dalam Sumatera ini,” ujar Ketua JMG-Sumatera, Rasidi, Jum’at 4 November 2016 dalam konferensi pers di Asrama Haji Kota Jambi.
Selain Kemendes, JMGS jJuga minta ke beberapa kementrian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kemenpan, Kemenkumham, Kemendagri, Komnasham dan DPR RI.
Sedangkan untuk pemerintah daerah sendiri, JMGS minta agar Pemda mendorong pemantapan tapal batas desa yang pastisipatif, membangun kemitraan antara TRGD dengan JMG, pemantapan tata ruang provinsi, kKabupaten secara partisipatif berbasis ekosistem gambut, invertarisasi penguasaan tanah masyarakat gambut, mendorong percepatan perhutanan sosial dan mengalosasikan khusus APBD untuk pelaksanaan restorasi dan peningkatan perekonomian masyarakat gambut.
“Banyak sekali lahan gambut warga direbut oleh perusahaan, seperti di Aceh, lahan warga tinggal 2 hektar karena habis direbut oleh perusahaan,” ungkap Rasidi.
Tak sampai disitu, Rasidi kembali menambahkan bahwa JMG-Sumatera menilai bahwa perlu dilaksanakan langkah-langkah strategis penyelaematan ekosistem gambut yakni melaksanakan jaminan HAK masyarakat gambut dengan prinsip-prinsip Reforma Agraria Sejati. Merevisi kebijakan tentang jaminan hak masyarakat gambut dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. Pengendalian ekspansi dan kebijakan tata ruang serta izin perusahaan Korporasi dan Percepatan kebijakan yang mendukung ekonomi masyarakat gambut.
“JMGS menilai bahwa pengelolaan gambut belum dijalankan secara integratif dengan memuat berbagai aspek, baik sosial dan ekologis karena: pertama, belum adanya perlindungan bagi masyarakat gambut terhadap hak-hak atas tanah,lahan,dan sumber daya alam di lahan gambut maupun hak masyarakat lokal atau komunitas terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” papar dia.
Ditambahkannya, JMGS menilai Pemerintah hanya mementingkan Perusahaan daripada nasib masyarakat
“Pemerintah justru memfasilitasi perampasan hak masyarakat dengan memberikan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit dan HTI ,serta Tambang. Pemerintah terbukti mengabaikan hak masyarakat,” pungkas Rasidi.
(Zalman Irwandi)
