Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai PNS, Santi Wirda Gugat Gubernur Jambi
Inilahjambi, JAMBI – Mantan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Santi Wirda, menggugat Surat Keputusan Gubernur Jambi atas pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada November 2016 lalu.
Santi Wirda melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi (PTUN) dan meminta agar majelis hakim membatalkan atau menyatakan SK Gubernur terkait pemberhantian dirinya tidak sah dan segera mencabutnya.
Dalam nota gugatan ke PTUN yang dimiliki inilahjambi, Santi Wirda menyatakan, SK Gubernur Jambi tentang pemberhantian dirinya banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan atau Asas Kepastian Hukum.
“Tepat 6 Januari 2017 ini saya melayangkan gugatan ke PTUN Jambi terhadap SK Gubernur Jambi yang memberhentikan saya sebagai PNS. Ini kado dari saya untuk Gubernur dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke 60,” kata Santi Wirda kepada inilahjambi, Kamis malam 5 Januari 2017.
Dipaparkan Santi, awalnya dirinya Kepala SMKN 1 Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada 2011, melalui SK BKD, dirinya diangkat menjadi tenaga guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi UPTD Sekolah bertaraf Internasional Provinsi Jambi.
Kemudian, melalui SK Kadisdik Provinsi Jambi dia ditugaskan menjadi Pembantu Pimpinan (Banpim) pada seksi Peningkatan Mutu UPTD Balai Peningkatan Kompetensi Guru (BPKG) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 1 April 2012. Hingga pada April 2013, dia ditugaskan menjadi Guru SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti.
Dalam perkembangannya, berdasarkan kronologis gugatan disebutkan, dua orang pegawai SMA Titian Teras melaporkan kepada Gubernur Jambi bahwa Santi Wirda absen mengajar di sekolah tersebut selama setahun.
“Atas dasar laporan itu dan hasil laporan tim pemeriksa, gubernur menerbitkan SK pemberhentian saya. Padahal, telah banyak pelanggaran hukum dalam proses pemeriksaan, sampai dengan terbitnya SK tersebut,” pungkas Santi Wirda.
Santi Wirda Dipecat dengan tidak hormat melalui SK Gubernur Jambi Nomor 868/HD/BKD-6/2016.
(Nurul Fahmy)
