Toko Bangunan di Merangin Digerebek, Bibi dan Keponakan Kedapatan Jual Sabu
Inilahajambi, MERANGIN – Toko bangunan di Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi mendadak ramai.
Ramainya, bukanlah didatangi pembeli yang akan mencari bahan bangunan, tapi sejumlah polisi dari Satresnarkoba Polres Merangin, Jambi yang menggrebek toko bangunan.
Pemilik toko bangunan, bibi dan keponakannya diciduk petugas lantaran kedapatan menyimpan narkotika yang diduga sabu-sabu.
Dua orang ini yakni Ega (36) yang suaminya telah mendekam terlebih dahulu di Lapas Bangko dengan kasus yang sama serta Ilmadi (31) yang tak lain adalah keponakannya.
Selain mengamankan dua pengedar ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil berisi sabu, kemudian satu paket sedang berisi sabu.
Barang bukti lainnya, tiga plastik bening berisi sisa sabu, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, satu buah pirex kaca dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba mendapat informasi kalau toko bangunan milik Ega, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mendatangi TKP, setelah tiba di TKP, dan dibantu oleh personel Polsek Sungai Manau petugas langsung melakukan penggerebekan.
Petugas pun menggeledah kesemua sudut toko bangunan tersebut, hingga ke kamar Ega. Di lokasi inilah aparat menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan ditumpukan baju pelaku.
Cukup mendapatkan barang bukti, kemudian petugas mengamankan dua pengedar tersebut yang sudah lama menjadi target polisi selama ini.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sobri membenarkan telah diamankan dua pengedar tersebut.
“Dua pelaku pengedar sabu ini sudah menjadi target operasi petugas. Saat kita amankan pelaku, mereka sempat mengelak. Namun setelah kita temukan bukti sabu sekitar 1,6 gram dan peralatan lainnya pelaku pun mengakuinya,” katanya.
Sobri juga menjelaskan, kedua pelaku masih ditahan dan masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana barang haram ini diperoleh.
(Azhari)
