TKW Pembunuh Majikan Singapura yang Ditangkap di Tungkal, Terancam Hukuman Mati

Inilahjambi, JAKARTA – TKW berinisial K yang diduga membunuh majikannya di Singapura yang ditangkap di Jambi, pada Selasa 27 Juli 2017 lalu, terancam pidana maksimal yakni hukuman mati.

“Bisa 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2017.

Menurut Setyo, K bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Sebab K diduga sudah mempersiapkan rencana pembunuhan.

“Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke (pasal) perencanaan karena dia sudah mulai merencanakan membeli tali, membeli lakban itu sudah ada rencana,” jelasnya.

Baca dulu:

K saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Jabung. Polisi memperoleh barang bukti antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang.

Sebelumnya, Kapolri Tito Karniavan menyatakan, K yang ditangkap di Jambi tidak akan diserahkan ke otoritas Singapura. Alasannya, Polri menggunakan asas personalitas.

“Tetap berlaku asas personaliter dalam KUHP. Bahwa WNI di mana pun dia berada, melakukan pidana di luar Indonesia pun harus berlaku hukum Indonesia sehingga nggak kita serahkan ke Singapura,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2017.

Kasus TKW K menurut Tito akan ditangani Mabes Polri. Polri juga akan akan memanggil saksi terkait.

“Ditangani Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun begitu aturannya dan kemudian saksinya yang nanti kita hadirkan,” ujarnya.

K ditangkap di Jambi dan ditahan Polres Tanjung Jabung, Jambi, pada Selasa 27 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Number, Jalan Beringin. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Dari tangan K diperoleh barang bukti, antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang. Ada rupiah, dolar Singapura, ringgit Brunei, kyat Myanmar, dolar Kanada, dolar Amerika, dan yuan China.

 

 

 

 

(Sumber Detik.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN