Bekas Kepala UPCA Kota Jambi Ajisra Windra Dilaporkan ke KPK, Pelapor: Masak Didiamkan Bae…
Inilahjambi – Mantan Kepala UPTD Unit Pengolahan Campuran Aspal Kota Jambi, Ajisra Windra, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajisra dilaporkan dalam kasus temuan BPK senilai Rp5,12 Milyar dalam LHKPN Kota Jambi tahun 2015.
Pelapor kasus ini adalah praktisi hukum, Fikri Riza. Dikonfirmasi inilahjambi, Fikri mengaku melaporkan kasus ini ke KPK karena menurut pengamatannya seperti terjadi pembiaran atas kasus tersebut.
“Masak didiamkan bae (saja),” singkatnya, Rabu 11 April 2018.
Selain kasus UPCA, Fikri juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Tebing Tinggi, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dengan nomor tanda bukti penerimaan laporan 2018-04-000038/95857.
“Kita objektif saja ke persoalan hukum,” lanjut dia lagi.
Laporan UPCA ini dilakukan menyusul pembatalan putusan PTUN Jambi dan Medan oleh Mahkamah Agung, dalam kasus gugatan atas LHKPN BPK RI Perwakilan Jambi oleh Ajisra Windra yang kini menjabat sebagai Kepala Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi.
Ajisra Windra, dalam LHP BPK tahun 2015 diperintahkan menyetorkan uang ke Kas Daerah senilai Rp5,12 Milyar karena dinilai merugikan keuangan daerah.
Putusan Mahkamah Agung yang diterbitkan pada 30 Oktober 2017 itu dengan rekomendasi pengembalian kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi, tidak ditindaklanjuti oleh Ajisra Windra hingga kini, meski telah 6 bulan berselang.
Praktisi hukum, Sarbaini SH, kepada inilahjambi, beberapa waktu lalu, mengatakan selambat-lambatnya selama 60 hari sejak putusan MA itu diterbitkan, maka para pihak harus melaksanakan rekomendasi seperti yang tercantum dalam LHP BPK RI, termasuk mengambalikan uang negara, seperti yang diperintahkan kepada Ajisra Windra.
Jika hingga batas waktu 60 hari tersebut belum juga dikembalikan, maka menurut Sarbaini, BPK dapat menyerahkan persoalan itu kepada penyidik kejaksaaan atau kepolisian.
“Persoalan itu selanjutnya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujar Sarbaini.
Berita terkait:
Tidak Kembalikan Uang Negara Rp5,12 Milyar, Ajisra Windra ‘UPCA’ Terancam Pidana Korupsi
Seluruh berita UPCA klik disini…
(Nurul Fahmy)
