Polres Batanghari Ringkus 6 Pelaku Illegal Drilling
Teks Sumber: Serujambi.com
Inilahjambi – ADL tersangka Illegal drilling berhasil diringkus Polres Batanghari, Sabtu 22 Desember 2018 sekira pukul 16.30 Wib, di wilayah Dusun IV Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Sebelumnya petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainnya.
Baca lagi : Pedagang Pasar Angso Duo Mengadu ke Kapolda Irjen Pol Muchlis AS
Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, didampingi oleh Waka Polres, Kompol Soekamto, Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito, Kanit Tippidter, IPDA Zuhri Muhammad, Kabag OPS, Kompol Ahmad Bastari Senin 24 Desember 2018 mengatakan, ADL ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari lima tersangka yang ditangkap terlebih dahulu yakni VL (32) warga Palembang, OB (35) warga Banyu Asin, SG (54) warga Palembang, MH (31) warga Muba, IK (28) Warga Muba.
“Lima tersangka itu kita amankan pada Jumat 21 Desember 2018 sekira Pukul 20.00 WIB di Jalan lintas Kuali Pecah Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari,” katanya.
Lanjutnya, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor, 1 unit canting besi, 1 unit roling besi berikut tali tambang, 1 unit kipas angin dan 2 jeriken berikut minyak dalam jeriken masing-masing 30 liter.
Kemudian, 1 unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BG 8343 IJ, 1 unit mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi BG 1734 XX dan 1 unit Mobil merk Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BG 1052 XB serta minyak mentah sebanyak 6000 liter.
Ditambahkannya, modus operandi yang dilakukan 6 pelaku tersebut adalah, mereka membeli minyak mentah dari penjual yang tidak diketahui namanya di Desa Pompa Air. Kemudian minyak bumi tanpa memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi. Minyak di angkut dari Desa Pompa Air dengan tujuan Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Baca lagi : Update Jumlah Korban Tsunami Selat Sunda: 373 Tewas, 1.459 Luka-luka
“Untuk ke enam tersangka dijerat Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tandasnya.
