Imam Nahrawi Sudah Masuk Daftar Calon Terperiksa KPK
Teks Sumber: RMOL.CO
Inilahjambi – Nama Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi sudah masuk dalam daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca lagi : Kapan Anggota DPRD Provinsi Jambi Lainnya Jadi Tersangka? Begini Kata KPK
Pemeriksaan Imam menyusul operasi tangkap tangan terkait suap dana hibah dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
“Pemeriksaannya pasti. (Imam Nahrawi) pasti diklarifikasi, pasti diperiksa,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018.
Meski begitu, Agus mengelak saat ditanya apakah pengetahuan Imam soal hibah tersebut dapat berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
“Anda tunggu saja. Jangan di-declare di sini, tunggu saja,” pintanya.
Dari penangkapan di Kemenpora, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnama dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Sebagai pemberi suap adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhoni E. Awuy.
Baca lagi : Rocky Chandra Masuk dalam Kepengurusan Pemuda Muhammadiyah Pusat 2018-2022
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan, kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai senilai Rp 7 miliar.
