Yusril: Kajian Pembebasan Ustaz Ba’asyir Sudah Rampung
Teks Sumber : RMOL.CO
Inilahjambi – Kajian terkait rencananya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menangani pembinaan narapidana.
Baca lagi : Ahok Bebas, KPK Jangan Loyo Usut Sumber Waras dan Lahan Cengkareng
Tim kuasan hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses kajian sudah rampung.
“Hari ini kajian itu boleh dikatakan sudah rampung. Intinya adalah pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir adalah didasarkan pada UU 12/1995 tentang Pemasayarakatan dan PP 28/2006,” kata Yusril kepada redaksi, Selasa 22 Januari 2019.
Namun menurut dia, beberapa aspek memang masih menjadi pertimbangan. Hal itu sebagaimana yang juga diungkapkan oleh Menko Polhukam Wiranto kemarin.
Menurut Wiranto, pembebasan Ustaz Ba’asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.
Baca juga : Nangis Sesenggukan, Vanessa Angel Rindu dan Ingin Dipeluk Almarhumah Ibu
Kendati demikian, Yusril tetap menyatakan bahwa syarat-syarat yang memperberat Ustaz Ba’asyir tidak berlaku.
“PP 99/2012 yang memperberat syarat-syarat pembebasan bagi napi terorisme, korupsi dan lain-lain tidak berlaku bagi Ba’asyir, karena beliau divonis inkracht tahun 1999,” pungkas Yusril.
