Ditangkap Nyabu, Sandy Tumiwa Terancam 4 Tahun Penjara
Teks Sumber : Detik.com
Inilahjambi – Pesinetron Sandy Tumiwa ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat 1 Maret 2019 dini hari di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca lagi : Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Saat ditangkap Sandy disebut sedang duduk-duduk usai menggunakan sabu-sabu yang dibeli dari pemasok berinisial IF.
Dari penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram yang dipakainya bersama manajernya berinisial MA.
“Menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah dikonsumsi dan ini sisanya,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian saat ditemui di Polres Menteng pada Sabtu 2 Maret 2019.
Baca lagi : Keluarga Membelot Dukung Jokowi, Sandiaga Tak Ambil Pusing
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
