Hakim Bebaskan Pemerkosa Anak, Aliansi Perempuan Ini akan Geruduk PN Jambi

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Aliansi Anti Kejahatan Seks Pada Anak, Kamis 14 April 2016, akan berunjukrasa di Pengadilan Negeri Jambi, sekitar pukul 9.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Inilahjambi, Rabu malam 13 April 2016, mereka menuntut agar hakim Ririn yang memutuskan perkara pencabulan anak dibawah umur, sekaligus pemerkosaan dengan vonis bebas, diberi sanksi.

Aliansi ini juga menolak putusan hakim atas perkara pencabulan anak ini. Mereka menyatakan, kejahatan seksual berupa pencabulan sampai pemerkosaan yang dilakukan siapapun harus diberi sanksi seberat-beratnya.

“Kami minta agar pihak berwenang meninjau kembali kredibilitas hakim Ririn yang menangani perkara pencabulan anak dengan memberikan vonis bebas kepada pelaku,” tulis kordinator aksi, Endang.

Mereka juga meminta pihak berwenang mengusut tuntas “pelaku” di balik putusan bebas yang diberikan hakim Ririn ke pelaku pemerkosaan.

Sebelumnya, orang tua korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sepupu dan pamannya mendatangi DPRD Kota Jambi. Mereka menilai vonis bebas yang diberikan hakim kepada salah satu pelaku pemerkosaan tidak memenuhi rasa keadilan.

Pemerkosaan dilakukan beberapa waktu lalu oleh para pelaku yang tidak lain adalah sepupu korban dan pamannya sendiri. Dalam beberapa kali persidangan, satu orang pelaku divonis bebas, sementara satu lagi sedang dalam proses dan satu lainnya kabur.

 
(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN