Zola: Camat Harus Dapat Petakan Potensi Pangan

Inilahjambi, JAMBI- Gubernur Jambi, Zumi Zola meminta para camat untuk turut serta memetakan potensi pangan di wilayah kecamatannya masing-masing.
Permintaan ini disampaikan Zumi Zola dalam Pembukaan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di Provinsi Jambi Tahun 2016, di Ruang Datuk Berhala Hotel Novita, Kota Jambi, Jum’at 18 Maret 2016.

Menurut Zola, dia sengaja memanfaatkan pertemuan yang dihadiri oleh para camat dalam Provinsi Jambi ini untuk menyempaikan 4 hal kepada para camat, yaitu, meminta para camat turut serta memetakan potensi komoditi dan lahan pertanian, khususnya tanaman pangan.

Zola mengemukakan bahwa program pertanian, khususnya tanaman pangan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinannya. Zola mengatakan, bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada bupati/walikota se Provinsi Jambi, namun demikian, para camat juga diminta proaktif untuk memetakan potensi komoditi pangan.

Lalu, adanya program satu kecamatan satu eskavator. Menurut Zola, tidak harus eskavator yang diadakan, tetapi tergantung kebutuhan yang paling prioritas di kecamatan masing-masing. Misalnya di salah satu kecamatan mungkin butuhnya alat perata jalan, selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Kemudian, penanggulangan kebakaran lahan dan hutan yang berorientasi pada pencegahan (preventif). Artinya diusahakan semaksimal mungkin suapaya tidak sampai terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Zola menekankan, jangan sampai kejadian kabut asap seperti tahun 2015 terulang lagi. Zola menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi butuh bantuan pengawasan dari bupati/walikota dan camat se Provinsi Jambi untuk memanggulangi kebakaran lahan dan hutan.

Selanjutnya, pemberantasan narkoba. Zola menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Provinsi Jambi harus bebas dari narkoba, dan meminta agar semangat itu juga dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi

Terkait sosialisasi regulasi dan kebijakan urusan Pemerintahan Umum, Zola menjelaskan, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada regulasi utama yaitu urusan pemerintahan dibagi tiga, yakni urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan Pemerintahan Umum.
(Humas Prov Jambi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN