Sekda: Tidak Semua Mobil Dinas Dapat Diganti Platnya Jadi Hitam, Harus Ada Izin Khusus

Inilahjambi, MERANGIN – Sekretaris Daerah Merangin Sibawaihi angkat bicara soal banyaknya kendaraan dinas di daerah itu yang disalahgunakan oleh pejabat.

“Saya geram sekali. Secara pribadi sudah sering mengingatkan para pejabat baik secara lisan maupun tulisan dalam bentuk edaran, namun itu tak kunjung di gubris,” ujar Sekda, Minggu 12 Juni 2016.

Penyalahgunaan ini menjadi perhatian publik saat sebuah mobil plat merah digunakan untuk mengangkut tandan buah sawit dari kebun pribadi beberapa waktu lalu. Mobil itu dalam operasionalnya diganti platnya jadi milik pribadi (warna hitam).

Hal serupa juga dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin. Terungkapnya penyalahgunaan mobil itu setelah mobil dinas yang dikendarai Kepala BKD tersebut terlibat kecelakaan dengan pemotor.

Menurut Sibawahi, fenomena ini merupakan PR Pemerintah Kabupaten Merangin yang belum terjawab. Namun diakui Sibawaihi, saat pihaknya tengah mematangkan perencanaan dan pembahasan pembentukan peraturan yang bisa menertibkan penyalagunaan kendaraan dinas ini.

“Akhir bulan Juni ini akan dibahas dan dirapatkan langkah apa yang bisa diambil dalam penertiban pengunaan kendaraan dinas agar tidak salah digunakan,” ucapnya.

Ke depan setelah peraturan terbit, kata Sekda, kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan apalagi menganti plat merah dengan plat hitam.
Dikatakan Sibawaihi, hanya pejabat tertentu yang dapat menukar plat nomor mobil dinasnya dengan plat pribadi. Namun harus mengantongi izin dari Polda, yang diperpanjang kurun waktu tiga bulan sekali.

“Tidak semua pejabat boleh mengganti plat (mobil dinasnya)-nya, dan mengunakan untuk kepentingan pribadi. Harus ada izin khusus dai Polda,” ujar Sekda.

Terpisah, Inspektur Kepala Inspektorat Merangin, Hatam Tasir, tidak mau berkomentar banyak terkait persoalan ini. Diakuinya, dirinya masih menunggu petunjuk atasan dan mengkaji langkah apa yang akan diambil.

“Belum ada petujuk dari atasan. Inspektorat tidak bisa serta-merta menindak itu. Karena Inspektorat sama dengan SKPD lainnya, yaitu penguna aset bukan sebagai pengelola aset,” pungkasnya.

 

 

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN