Walikota Jambi Gerebek Gudang Daging Babi, Ketua DPRD Cornelis Buston: Apa Salahnya?
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston bereaksi atas aksi penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang pengumpul daging babi di kawasan Mayang Kota Jambi oleh Walikota Syarif Fasha, pekan kemarin.
Di media sosial, pembahasan aksi itu berkembang dengan sangkaan daging-daging sengaja dikumpulkan untuk dioplos dengan daging sapi dan dijual kepada warga non muslim.
Menurut Cornelis, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pengolahan/pengepul daging babi oleh warga non muslim. Yang dilarang adalah mencampur atau mengoplos daging babi dengan daging sapi dan dijual sembarangan.
“Tapi sampai saat ini belum ada kasus oplos daging di pasaran Kota Jambi. Jadi apa yang salah?,” ujar Cornelis dalam komentarnya di media sosial menjawab postingan sebuah akun, Senin 13 Juni 2016.
Menurut Cornelis, usaha daging babi yang digerebek Syarif Fasha itu telah lama berjalan. Daging babi itu diketahuinya tidak dijual di Jambi, tapi ke Medan dan Jakarta. Dan bukan untuk dioplos.
Sebaliknya Cornelis menyarankan Pemkot Jambi menyediakan rumah potong khusus untuk dua jenis hewan yang hanya dapat dikonsumsi oleh warga non muslim itu.
Dengan didirikannya rumah potong babi dan anjing, kata politisi Partai Demokrat itu, pemerintah dapat memantau kesehatan daging sebelum dipasarkan, termasuk distribusinya.
“Pemkot Jambi belum menyediakan rumah potong untuk hewan babi, jadi usaha mereka selama ini usaha rumahan. Sebaiknya Pak wali segera membantu warga non muslim untuk membangun rumah potong khusus babi dan anjing, supaya dapat dipantau kesehatan daging sebelum dipasarkan,” lanjut Cornelis.
Walikota Jambi Syarif Fasha bersama aparat dari Polresta Jambi pada Sabtu 11 Juni 2016, menggerebek rumah pegolahan daging babi di kawasan mayang, Kota Jambi. Dalam aksi itu diamankan 4 ton daging babi yang telah dikemas dan siap dijual.
Syarif Fasha menyatakan gudang itu ilegal. Warga resah dengan aktivitas itu, dan melapor kepada dirinya.
“Ada warga yang mengadu ke saya mengenai keberadaan gudang tersebut. Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi gudang tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Fasha, pengelola gudang telah melanggar empat aturan, yakni Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Perizinan, Perda Lingkungan Hidup, dan Perda Administrasi Kependudukan.
(Nurul Fahmy)