Advokat Tengku Ardiansyah Ditangkap Jaksa Kejari Tanjab Timur
Advokat Tengku Ardiansyah Ditangkap Jaksa Kejari Tanjab Timur
Inilah Jambi – Aparat dari Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menangkap Tengku Ardiansyah pada Rabu malam 2 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kafe di Kota Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis mengatakan, Tengku ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.
“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” ujar Kejari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis dikutip Tribunjambi.com.
Dikatakannya pula, ada beberapa perkara lain yang memberatkan tersangka ini sehingga TA ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari menghalangi, tindakan tidak sopan, dan juga upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.
Baca juga:
- Terkuak dalam Sidang, Jaksa Tak Bawa Saksi Saat Geledah Kantor KPU Tanjabtim
- Pernah Diperiksa Kejaksaan, Konsultan ini Mengaku Perencanaan yang Dibuatnya Dirubah Oknum PU Tanjab Timur
“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang halangi proses penyidikan pihak kejari, ” ujar Kajari.
Diketahui, Tengku Ardiansyah merupakan kuasa hukum sekretaris KPU Tanjabtim yang jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.
Dalam proses penangkapan Tengku diborgol oleh aparat karena diduga melawan.
(Red)