Ahli Waris Segel SD di Merangin, Tuntut Ganti Rugi…

Inilahjambi – Ahli waris sebidang tanah tempat berdirinya gedung SDN 48/VI Desa Biukutanjung Kecamatan Bangko Barat yang menyegel sekolah tersebut pada Senin 21 Januari 2019

Menurut Elisurpiah, keponakan Marjohan, warga yang menyegel sekolah tersebut, Pemkab Merangin awalnya menyanggupi ganti rugi lahan sebesar Rp 100 juta untuk sebidang tanah itu.

Baca juga: Berkas Kadis PU Sarolangun Kasus Irigasi di Kerinci Dilimpahkan ke Kejari

Perjanjian itu terjadi pada Selasa 9 Desember 2015 lalu. Kesepakatan itu disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi, Kepala Desa Biukutanjung, Janu Murdani, Syaprudin Can dan Sumardi sebagai anggota DPRD.

Kemudian ada Muzakir, salah satu ahli waris yang saat ini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Merangin.

Menurut Elisurpiah, dana ganti rugi sebesar Rp.100 juta itu sudah dicairkan oleh Bupati Merangin Al Haris. Namun yang sampai ke tangan ahli waris hanya Rp.20 juta.

Sedangkan sisa yang Rp.80 juta lainnya, disebut menjadi urusan Muzakir yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya kepada pihak ahli waris

“Namun hal tersebut belum diselesaikan oleh Muzakir sampai saat ini,” terang Elisurpiah.

Menurut Elisurpiah, ahli waris merasa ditipu. Maka terjadilah penyegelan Sekolah Dasar 48 Desa Biuku Tanjung.

“Waktu itu kami berempat yang menjumpai Pak Bupati Al Haris di rumah dinasnya. Ada juga Muzakir di situ. Bupati menyuruh Muzakir agar menyelesaikan persoalan ini, dan juga disanggupi oleh Muzakir,” tutur Elisurpiah.

Setelah pertemuan itu, Muzakir memberikan uang kepada Marjohan sebanyak Rp20 juta secara bertahap.

Pertama Rp 10 juta. Uang itu diberikan di belakang kantor bupati. Tahap kedua juga Rp. 10 juta diberikan di rumah.

“Setelah itu sampai saat ini yang Rp 80 juta tidak tentu kemana arahnya. Kini persoalannya kami menuntut sisa pembayaran yang hingga saat ini belum di bayarkan. Jika duit sisa sudah sampai di tangan kami, kami tidak akan mempersoalkan lagi,” terangnya.

Lihat: Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Kerinci

Terpisah Muzakir saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa tanah itu tidak bisa diganti rugi karena tidak memiliki sertifikat. Tanah yang bisa diberi ganti rugi oleh pemerintahan harus memiliki sertifikat.

“Tanah tu dak ado sertifikatnyo. Maka pemerintah tidak bisa membayar ganti rugi tanah tersebut,” ujar Muzakir.

“Marjohan sudah saya bantu sebanyak Rp 20 juta, itupun dengan dana pribadi saya, dan tiga bulan yang lalu, Marjohan kembali menghubungi saya minta tambah uang sebesar Rp20 juta lagi. Itupun saya sanggupi dengan catatan saya minta surat hibah tanah sekolah tersebut yang di tandatangani oleh semua ahli waris yang lain sebab takutnya nanti ahliwaris yang lain menyegel lagi sekolah tersebut,”jelas Muzakir lagi.

Hingga sekarang ini menurut Muzakir, surat hibah yang ditandatangani oleh ahli waris yang lainnya tidak ada.

“Bagaimana saya harus bayar, takutnya setelah ini masih ada ahli waris yang segel sekolah tersebut,” kata dia.

Dikatakan Muzakir, setelah dirinya melpon bagian arsip, ternyata sertifikat tanah tersebut ada. Tanah itu atas nama Pemkab Merangin.

“Setelah mediasi oleh Camat Bangko Barat, Polsek Bangko dan pihak Dinas Pendidikan hari ini sekolah tersebut sudah dibuka segelnya, dan aktifitas belajar mengajar sudah jalan ” tandasnya.

 

(Setia)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN