Ahok Diperkirakan Bebas Januari 2019, Ini Rincian Remisinya
Teks Sumber: Suara.com
Inilahjambi – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperkirakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas Januari 2019. Terpidana kasus penodaan agama, Ahok mendapatkan remisi selama 3 bulan 15 hari.
Baca lagi : Positif Konsumsi Narkoba, Satpam LPMP Jambi Diamankan
Pengurangan menjalani masa pidana (remisi) Natal 2018 yang diusulkan kepada Ahok adalah haknya sebagai warga binaan.
Ade mengatakan remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan menunggu surat keputusan menteri Hukum dan HAM.
“Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya,” katanya.
Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.
“Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” jelas Ade Kusmanto.
Baca lagi : Kasus Bahar Bin Smith, Kemenag Harus Awasi Pesantren
Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
