Kasus Bahar Bin Smith, Kemenag Harus Awasi Pesantren
Teks Sumber: RMOL.CO
Inilahjambi – Kasus penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith mesti diberi perhatian serius lantaran memperburuk nama baik proses belajar mengajar di pesantren.
Baca lagi : Gerindra: Kemendagri Hanya Berani Tegur Anies, Tapi Diamkan Luhut Dan Sri Mulyani
“Ini kan terjadi di pesantren, maka Kementerian Agama (Kemenag) di setiap wilayah harus terus menerus melakukan kontrol dan pengawasan,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listryarti, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu 19 Desember 2018.
Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak. Polda Jawa Barat merilis aksi tersebut dilakukan Bahar kepada CAJ (18) dan MKUAM alias Zaki (17) di pesantren miliknya, Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 1 Desember 2018.
Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Bahar pun kini mendekam dalam sel.
Baca lagi : Statement Jokowi Soal Petai dan Jengkol Spontanitas yang Nggak Masuk Akal
Reto Listryarti menyampaikan KPAI akan mendorong untuk dilakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dan dinas-dinas pendidikan yang harus melakukan kontrol atau pengawas secara terus menerus. Kan tiap sekolah atau pesantren ada pengawasnya,” tukasnya
