Aparat Gabungan Korem 042 Gapu Gerebek Aktivitas Pembalak Ratusan Kubik Kayu Ilegal di Kumpe Ulu

Foto: Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Inf. Refrizal (kedua kiri) dan Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari (kiri) di Puding, Kumpeh, Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (18/3). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Inilahjambi – Anggota TNI dari Korem 042 Garuda Putih berhasil menangkap sejumlah pelaku pembalakaan liar di Desa Puding, Kumpe Ulu, Kabuapaten Muarojambi, Pada Sabtu 18 Maret 2017. Tim gabungan bersama Kejati Jambi dan Dishut Provinsi melakukan penyelidikan di kawasan

Menurut Danrem Kolonel Inf Refrizal, informasi tentang pembalakan liar ini didapatnya dari pemilik HPH dan masyarakat. Mereka melihat adanya pembalakan liar dan melaporkan ke petugas intel Korem.

Saat ditelusuri, petugas menemukan ribuan kayu berbagai jenis terhampar di tepi parit. Tidak itu saja, ratusan kayu siap jual akan dihanyutkan melalui parit selebar dua meter.

Saat digerebek sejumlah pembalak liar berhamburan kabur melarikan diri.

Setelah dicek ada sekitar 3.491 potong kayu aneka jenis, seperti meranti, kumpeh, meranti merah, balam.

Dalam aksi tersebut, setidaknya ada enam pondok ditemukan. Empat untuk menggergaji kayu, dan dua pondok untuk kegiatan istirahat, makan dan tidur.

Ilegal logging memang dilarang keras, terutama di Jambi. Selain bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan juga bisa menyebabkan bencana banjir.

“Tegas tidak ada kemungkinan adanya oknum aparat bermain dan membekingi aksi pembalakan liar. Saya sudah tegaskan agar semua anggota jangan melanggar aturan. Akan ditindak tegas,” kata Danrem.

Rencananya akan koordinasikan dengan dishut atas temuan ratusan kubik kayu.

Bastari Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Dishut Provinsi Jambi, mengatakan, operasi tersebut rutin dilakukan bersama pihak TNI dan Dishut. Dan ini adalah kejadian kedua setelah 2015 lalu dengan mendapatkan tujuh tersangka.

Mereka semua dari oknum masyarakat pendatang dari Lampung yang selalu beroperasi di kawasan Hak Pengawasan Hutan PT Pesona Belantara.

Ditaksir barang bukti kayu sekitar 120 hingga 150 kubik kayu dengan ukuran jenis balok, seperti 6.12, 12.12, 10.10, dan 8.12 serta enam unit sepeda untuk mandarin kayu di darat ke aliran parit.
(Azi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN