APBD Jambi Jadi Ajang Bancakan Sudah Sejak Dirancang? Ini Tanda-Tandanya…

Analisis ini ditujukan untuk melihat apakah anggaran yang dikeluarkan memiliki payung hukum sebab prinsip penganggaran di Indonesia harus berdasarkan payung hukum undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan lain-lain. Namun Indonesia memiliki regulasi yang tumpang tindih antara kementerian terkait sehingga berdampak terhadap hal detail di lapangan.

Misalnya dana desa harus dicairkan paling lama tujuh hari sejak ditransfer ke rekening daerah. Namun pemerintah daerah menolak mencairkan karena RAPBD belum disahkan. Dikhawatirkan seluruh pencairan berpotensi melanggar hukum. Akhirnya pencairan dana desa terlambat.

Contoh lainnya, APBD tidak bisa dijalankan karena pascapenetapan APBD terjadi perubahan struktur pemerintahan. Padahal nomenklatur di APBD masih menggunakan struktur pemerintahan yang lama.

7. Anggaran dan Realisasi

Analisis ini dilakukan untuk melihat anggaran yang disetujui namun tidak terealisasi atau tidak terserap. Minimnya realisasi menggambarkan perencanaan yang buruk dan berpotensi menghambat pelayanan dalam masyarakat.

8. Anggaran dan Potensi Kegagalan Pelayanan

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN