Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin akan Disidang di Pengadilan Tipikor Jambi
Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan 3 tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
“Kamis 25 Januari 2018 ini telah dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke penuntutan (tahap 2).” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin, serta Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
“Ketiganya akan disidang di PN Tipikor Jambi. Mulai hari ini penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi. Ketiganya akan diberangkatkan sore ini,” kata Febri.
Duit suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi. Suap ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 tersangka. Satu tersangka lainnya yaitu Anggota DPRD Jambi Supriono, disangka menerima aliran duit ketok itu.
(Fitri H)